Text
Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Sengketa Medik Sebagai Dasar Penghentian Penyelidikan Di Polda Riau (studi Kasus)
Penegakan hukum dengan konsep restorative justice dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan bukanlah untuk memberikan pembalasan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini, yakni : Pertama, bagaimana penyelesaian sengketa medik dengan penerapan restorative justice sebagai dasar penghentian penyelidikan di Polda Riau. Kedua, apa saja hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa medik dengan restorative justice sebagai dasar penghentian penyelidikan di Polda Riau. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian melalui pendekatan studi lapangan dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Adapun proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelitian pustaka. Selanjutnya dengan menarik kesimpulan yang dilakukan secara deduktif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa penyelesaian sengketa medik di Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/III/2023/SPKT/POLDA RIAU diselesaikan melalui upaya restorative justice yaitu dilaksanakan dengan mediasi, mempertemukan keluarga korban selaku pelapor, terlapor, tokoh masyarakat selaku mediator, dan pihak terkait sampai terjadi kesepakatan dan selanjutnya dilakukan upaya pencatatan kesepakatan sebagai dasar penghentian penyelidikan. Dalam pelaksanaan upaya restorative justice yang dilakukan dalam sengketa medik di Polda Riau tidak ditemukan adanya hambatan.
No other version available