Text
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Antara Masyarakat dengan Badan Usaha Milik Desa Terantang Jaya di Desa Terantang Manuk
Kebutuhan yang terus meningkat dan keinginan untuk berkembang untuk kehidupan yang lebih layah lagi menuntut setiap individu ingin berkembang dan berusaha sebisa mungkin dalam menghidupi keluarga. Didalam pasal 1311 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian ialah salah satu orang atau lebih memgikatkan dirinya pada satu orang lain atau lebih. Kegitan simpan pinjam ini diminati oleh masyarakat Desa Terantang Manuk. Maka fokus penelitian ini adalah Perjanjian Kegiatan Simpan Pinjam antara Bumdes Terantang Jaya dengan Masyarakat. Pada pelassanaannya Badan Usaha Milik Desa Terantang Jaya melakukan jenis usaha dalam jasa keuangan mikro dalam bentuk pemberian kredit simpan pinjam. Kegiatan simpan pinjam uang ini berjalan lancar namun seiring berjalannya waktu ada beberapa masyarakat yang melakukan tunggakan terhadap angsuran terhadapa BUM Desa Terantanah Jaya. Pokok permasalahan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian antara Bumdes Terantang Jaya dengan mayarakat Desa Terantang Manuk yang melakukan kegiatan simpan pinjam, dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi daam pelaksanaan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah diskriptif analitis. Dari hasil Penlitian ini dapat disimpulkan bahwa yaitu pelaksanaan perjanjian antar Bumdes Terantang Jaya dengan Masyarakat masih belum berjalan dengan isi perjanjian yang mana masih adanya nasabah yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran, dan sanksi yang sebagaimana harusnya dilakukan belum dilakukan secara tegas. Sanksi yang diupayakan oleh pihak Bumdes sesuai dengan perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga masyarat masih belum tinggi tingkat kesadaran dalam hal pembayaran. Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian, Wanprestasi
No other version available