Text
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Hasil Karya Yang Disebarluaskan Orang Lain Dalam Aplikasi Tiktok
Kemajuan zaman yang begitu pesat menjadi pemicu terjadinya penayangan film dan sinematografi secara ilegal di berbagai sosial media khususnya di sosial media TikTok. Terdapat berbagai hal-hal yang harus mendapat perhatian yaitu mengenai perlindungan hukum karena terdapat pelanggaran hak cipta berupa penayangan film dan sinematografi secara ilegal pada aplikasi sosial media TikTok karena termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual, baik perlindungan hukum terhadap suatu karya maupun terhadap suatu pembuat karya tersebut dan bertujuan untuk mengkaji berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pemilik hak cipta. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum hak cipta terhadap hasil karya yang disebarluaskan orang lain dalam aplikasi TikTok dan apa akibat hukum dari pelanggaran hak cipta terhadap hasil karya yang disebarluaskan orang lain dalam aplikasi TikTok. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian pustaka. Sedangkan hasil penelitian adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta terdiri dari langkah preventif berupa pencegahan dan langkah represif dengan melakukan penyelesaian sengketa, dan akibat hukum terhadap pelanggaran hak cipta adalah kepada orang-perorangan akan dikenakan sanksi pidana dan terhadap TikTok akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar.
No other version available