Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Bandar Chip Judi Online Di Wilayah Hukum Polsek Kampar
Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengganggu ketertibaan umum. Dengan demikian perjudian dapat merusak moral seseorang yang melakukan hal tersebut. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara tegas sehingga dapat efek jera bagi pelaku perjudian tersebut. Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama kesusilaan dan moral Pancasila. Salah satu usaha yang tegas tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana. Terlebih lagi tindak pidana perjudian telah berkembang bersamaan dengan perkembangan teknologi yakni perjudian online. Perjudian online dapat dilakukan dengan penggunaan chip judi yang berperan dalam pengganti uang (uang digital) yang dapat digunakan pelaku sebagai uang taruhan judi. Maka dari itu perlunya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online ini khususnya bagi pelaku bandar chip judi online yang memberikan fasilitas kepada pejudi agar kasus perjudian online dapat ditangani oleh aparat kepolisisan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku bandar chip judi online di wilayah hukum Polsek Kampar dan apa saja yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku bandar chip judi online di wilayah hukum Polsek Kampar. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Kampar terhadap tindak pidana perjudian online adalah dengan cara preventif (pencegahan) dan represif terhadap pelaku bandar chip judi online. Sedangkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku bandar judi online adalah karena faktor aparat penegak hukum yang kurang ahli, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan masyarakat yang kurang mendukung penegakan hukum di wilayah Kampar.
No other version available