Text
Penegakan Hukum Oleh Polri terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan yang Tidak Memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan di Wilayah
Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan masih belum bisa berjalan dengan maksimal dikarenakan dari tahun ke tahun tindak pidana pengangkutan kayu ilegal ini masih tetap dilaksanakan oleh para pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Di Polres Pelalawan. Apa Kendala Yang DiHadapi Oleh Polres Pelalawan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini ialah Polres Pelalawan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polres Pelalawan telah dilakukan secara optimal, dimana Penyidik bekerja sama dengan Petugas Perhutani melakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian mengamankan Barang Bukti, melakukan cek di Tempat Kejadian Perkara illegal logging, kemudian melakukan proses pemberkasan lebih lanjut, dari Pemeriksaan Tersangka, Pemeriksaan Saksi-Saksi, proses pembuktian di tingkat penyidikan, hingga sampai dengan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kendala yang dihadapi oleh polres pelalawan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu ketentuan hukum pidana kehutanan belum dapat menyentuh aktor intelektual, sulitnya pembuktian kejahatan kehutanan, ruang lingkup rumusan delik dan sanksi pidana masih sempit, tidak ditentukan ganti kerugian ekologis, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, hambatan dalam proses penyitaan, dan minimnya sarana dan prasarana penegakan hukum
No other version available