Text
Perlindungan Konsumen Atas Jual Beli Sepeda Motor Bekas Melalui Pjbo Menurut Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Transaksi jual beli diawali dengan adanya kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak. Pihak penjual mengiklankan sepeda motor bekas di media sosial yakni Media Facebook, Instagram, Tiktok, Whatsapp ataupun media sosial lainnya bahkan ada juga yang melakukan penjualan sepeda motor melalui pemberitahuan dari teman-keteman. Setelah terjadi kesepakatan maka antara penjual dan pembeli mengadakan pertemuan. Begitu pihak pembelimengetahui sepeda motor yang ditawarkan oleh penjual tersebut dengan cara mengecek kondisi sepeda motor sesuai dengan yang di iklan di media sosial tersebut. Secara lebih konkret, masalah penelitian ini yakni bagaimana upaya hukum terhadap Perlindungan Konsumen atas jual beli sepeda motor bekas melalui Pekanbaru Jual beli Online (PJBO) Menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Apakah faktor penyebab melakukan jual beli sepeda motor bekas melalui Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). Namun realita yang banyak terjadi pada Pekanbaru Jual beli Online (PJBO) ialah adanya oknum yang menjual sepeda motor yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis empiris, dilakukan dengan cara mengimplementasikan ketentuan hukum normatif dalam praktek pada setiap peristiwa hukum tertentu yang ada di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya hukum terhadap perlindungan konsumen atas jual beli sepeda motor melalui Pekanbaru Jual Beli online (PJBO) menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan untuk mengetahui faktor penyebab melakukan penjualan sepeda motor melalui Pekanbaru jual beli online (PJBO). Perlindungan konsumen atas jual beli sepeda motor bekas melalui PJBO menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan cara hak yang diberikan kepada konsumen atau sipembeli harus diimbangu dengan kewajiban yang diberikan kepada sipembeli agar sipembeli tidak sewenang wenang dalam melakukan tindakannya, maka hak hak tersebut dibatasi oleh undang undang. Yang menjadi faktor penyebab melakukan jual beli sepeda motor bekas secara illegal melalui PJBO adalah faktor pekerjaan, faktor ekonomi, faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum didalam masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jual-Beli Sepeda Motor Bekas Menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen viii
No other version available