Text
Peran Kelapa Desa dalam Melihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu
PERAN KEPALA DESA DALAM MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI DESA REDANG SEKO KECAMATAN LIRIK KABUPATEN INDRAGIRI HULU ABSTRAK Pitri Wati 197310352 Peran perlindungan masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di desa. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan/kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai dengan norma-norma yang ada. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui bagaimana peran kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan menggunakan teori menurut Mintzberg (Thoha, 2015: 12–19) dengan indikator pelaksaan peran kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban yaitu peran hubungan antar pribadi, peran yang berhubungan dengan informasi, dan peran pembuat keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan hasil wawancara, dalam penelitian ini peran kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peran kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban memiliki hambatan dalam hal belum adanya peraturan desa mengenai ketentraman dan ketertiban, belum adanya alokasi dana untuk ketentraman dan ketertiban, tidak aktifnya kegiatan siskamling dan ronda malam, wilayah desa yang terlalu luas dan sulitnya kepala desa dalam melakukan pemantauan secara langsung.
No other version available