Text
Implementasi Program Pusaka Sakinah di Kua Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Upaya pencegahan perceraian oleh pemerintah untuk masyarakat dilakukan dalam pelaksanaan Program Pusaka Sakinah. Studi difokuskan dalam Implementasi Program Pusaka Sakinah di KUA Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang berdasarkan Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 783 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Pusaka Sakinah di KUA Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Manfaat program Pusaka Sakinah untuk memberikan informasi pra pernikahan kepada para calon pengantin, untuk informasi yang sudah menikah penelitian ini difokuskan kedalam mediasi, pendampingan konseling dan konsultasi. Fokus penelitian ini mengacu pada belajar rahasia nikah (BERKAH). Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan teknik analisa data menggunakan kaedah trianggulasi data, responden dalam penelitian ini terdiri dari unsur Kantor Urusan Agama dan unsur masyarakat pengguna manfaat layanan belajar rahasia nikah. Dengan menentukan informan menggunakan teknik purposive. Key Informan terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama 1 orang, Penyuluh Agama 1 orang, Penghulu Agama 1 orang, Pegawai Kantor Urusan Agama 1 orang, sementara itu Informan adalah masyarakat pengguna layanan BERKAH berjumlah 2 orang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan program Pusaka Sakinah di kantor urusan agama dapat dikategorikan berdasarkan indikator Sumber Daya, Komunikasi, Disposisi dan Struktur Birokrasi “sudah memadai”.
No other version available