Text
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (pelepasan Hak) Di Kabupaten Bengkalis
Salah satu tujuan UUPA adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat mengenai hak-hak atas tanahnya. Berkaitan dengan arti penting kepastian hukum penguasaan tanah terutama dalam kehidupan bernegara, maka perundang-undangan agraria di Indonesia mengatur tentang pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka menurut undang-undang sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya di berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.Dengan sertifikat itu maka pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensinya. Namun pada kenyataannya di Kecamatan Bengkalis ada sebidang tanah yang telah di daftarkan secara Ilegal di atas kepemilikan tanah orang lain, dan tanah tersebut telah dilakukan gugatan perdata namun kalah dalam gugatannya karena mengutamakan Peraturan Pemerintah Nomor: No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masalah pokok dalam penelitian ini berkaitan dengan Perlindungan hukum terhadap pemberlakuan asas Rechverweking dan Penerapan asas Rechtsverwerking di Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktriner, penelitian perpustakaan, atau studi dokumenter. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bengkalis. Hasil penelitian Dalam Perkara tersebut, Putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru, memutuskan untuk melakukan penerapan asas rechtsverwerking, dalam hal ini Hakim berpendapat para Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat perkara yang di sengketakan (Diskualifikasi in Person). Bahwa dalam pertimbangan hukumnya berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. jika bidang tanah sudah di terbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (Lima) Tahun sejak diterbitkannya sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
No other version available