Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 462/Pid.Sus/2022/Pn.Pbr)
Korban tindak pidana pencabulan terhadap anak perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 E dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perkara Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN.Pbr. Dalam kasus tersebut tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh orang dewasa terhadap pacarnya yang masih dibawah umur dengan cara membujuk korban untuk melakukan Persetubuhan. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yaitu Bagaimana pembuktian terhadap pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan studi kasus putusan Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN Pbr dan Apa dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dalam perkara Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN Pbr Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ialah penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitia Sifat yang penulis gunakan ialah penelitian dekriptif, adalah penelitian yang bertujuan untuk mendeskriptifkan data-data yang dikumpulkan agar bisa memecahkan masalah penelitian. Hasil penelitian yang penulis, Dalam memutuskan perkara Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya terdapat dua (2) alat bukti yang sah, pada Kasus Putusan Nomor 462/Pid.Sus/2022/Pn.Pbr terlihat bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena adanya alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi (Melati, Alamsyah dan Deni) dan Keterangan terdakwa serta Alat Bukti Surat Visum dan Berita acara pemeriksaan menjadi alat bukti agar terdakwa dapat di Pidana. Dan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut berasal dari pertimbangan yuridis, filosofis, sosiologis dan faktafakta yang ada dalam persidangan. Hakim juga sudah cukup tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang terungkap dipersidangan seperti terdakwa sudah jujur dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya.
No other version available