Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Perjanjian Simpan Pinjam Di Koperasi Amanah Riau Kepri Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Negara berkembang seperti Indonesia masih memiliki masalah yang berkaitan dengan sistem perekonomian dalam hal ini untuk memperbaiki sistem perekonomian perlu adanya modal dari lembaga peminjaman agar dapat membantu masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka. Masalah pokok yang membuat peneliti tertarik untuk diangkat peneliti dalam penelitian adalah Bagaiman Prosedur Praktek Simpan Pinjam Di Koperasi Tersebut dan Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Wanprestasi dalam Perjanjian Simpan Pinjam Di Koperasi Tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode empiris (metode penelitian dengan mengambarkan kondisi di lapangan). Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis (sifat penelitian dengan mengumpulkan data sesuai keadaan sebenarnya dan disusun), sedangkan alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan dalam prosedur simpan pinjam pada koperasi masih ada masalah pencairan, dokumen anggunan yang tidak sesuai dengan pengajuan atau perjanjian pinjaman, dalam masalah wan prestasi metode penyelesaian berdasarkan undang-undangan nomor 25 tahun 1992 dan jalaur non litigasi koperasi amanah masih mengusahakan semua penyelesaian dengan asas kekeluargaan akan tetapi jika ada yang masih melanggar bisa jadi dibawa keranah hukum perdata.
No other version available