Text
Analisis Proses Pemekaran Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Pemekaran desa adalah salah satu dari penataan desa dalam rangka pembentukan desa baru dengan cara pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemekaran Desa Pandau Jaya, faktor pendukung dan penghambatnya. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah dimensi administratif, dimensi teknis, dimensi ketersediaan sarana dan prasarana, serta dimensi pendukung. Tipe penelitian yang berlokasi di Desa Pandau Jaya ini adalah kualitatif, yaitu memperioritaskan wawancara sebagai alat pengumpulan data utama. Selain itu data juga diperoleh melalui observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul dengan alat ini kemudian dijadikan bahan baku utama untuk menganalisis kondisi empiris dari obyektifitas keberadaan tujuan penelitian pada lokasi yang diteliti. Terdapat dua kelompok responden pada penelitian ini yaitu key informan dan informan. Yang dijadikan key informan adalah Kepala Desa Pandau Jaya dan jumlah informannya adalah 11 orang yang terdiri dari Camat Siak Hulu, Anggota BPD 2 (dua) orang, Perangkat Desa 6 orang dan tokoh masyarakat 2 orang. Dua teknik yang dipergunakan dalam menetapkan individu informan adalah teknik sensus untuk camat dan teknik snowball untuk anggota BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari data primer dikumpulkan dengan menggunakan wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Sementara teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan teknik analisis ini peneliti menilai dan menyimpulkan bahwa Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Faktor pendukung dari proses pemekaran Desa Pandau Jaya yaitu telah terpenuhinya syarat untuk pemekaran desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017. Sedangkan faktor penghambatnya adalah belum adanya Peraturan Bupati Kampar tentang batas desa dan peta Desa Pandau Jaya. Rekomendasi yang diberikan pada penelitian ini adalah agar Bupati Kampar mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa dan Peta Desa Pandau Jaya sehingga Desa Pandau Jaya bisa dimekarkan.
No other version available