Text
Penanggulangan Kejadian Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Diwilayah Hukum Polres Siak
PENANGGULANGAN KEJADIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIWILAYAH HUKUM POLRES SIAK ABSTRAK Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Pencurian dengan Pemberatan merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat. Dari latar belakang tersebut, penulis mengidentifikasi pokok permasalahan, yang meliputi: Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Siak? Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan oleh polisi untuk memberantas pencurian yang menjadi kewenangan Polres Siak-dalam bentuk wawancara. Meskipun penelitian ini bersifat deskriptif, penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang masalah yang diteliti. Setelah melalui tahapan pengumpulan dan pengolahan data, data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Setelah data dianalisis, kesimpulan induktif ditarik dari topik tertentu untuk masyarakat umum. Temuan penelitian membawa kita pada kesimpulan bahwa wilayah hukum Polres Siak sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian. Pencurian berat sering dipicu oleh beberapa faktor, antara lain: Faktor lingkungan, faktor pergaulan, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi. Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian Bobot di Wilayah Hukum Polres Siak Pelaku tindak pidana pencurian bobot di wilayah hukum Polres Siak menggunakan berbagai metode karena metode tersebut berubah tergantung pada lokasi yang akan dijadikan sasaran. Atas tindakannya. Upaya Pra Entif, Preventif, dan Represif Polres Siak berperan dalam pemberantasan pencurian berat. Kata Kunci; Penanggulangan Kejahatan, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan
No other version available