Text
Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan 1 di wilayah Hukum Polres Lima Puluh Kota
Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Indonesia sendiri adalah negara hukum. Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang pasti membutuhkan hukum. Saat ini yang terlihat di negara-negara berkembang seperti kita adalah maraknya peredaran narkotika yang sebagian besar dilarang keras oleh pemerintah dan secara terang-terangan dilarang oleh peraturan yang ada. Peredaran gelap Narkotika sendiri memiliki dampak yang besar bagi masyarakat yang menggunakannya, misalnya ketergantungan dapat sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa, seperti anak sekolah dan generasi penerus lainnya. Peredaran Narkotika yang meningkat dan meluas ke seluruh yang mencakup wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota menyebabkan peningkatan penyalahgunaan narkotika yang signifikan. Peredaran Narkotika merupakan kejahatan yang sangat kejam dan sulit untuk diatasi karena telah menggunakan strategi canggih. Kejahatan ini membuat masyarakat khawatir sebab yang menjadi sasaran utama peredaran narkotika ini ialah para remaja. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara dimasa mendatang. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah terkait Apa Faktor Penyebab Terjadinya Peredaran Narkotika Golongan I Di Polres Lima Puluh Kota serta Bagaimana Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan I Di Polres Lima Puluh Kota. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris (Observational Research) dengan cara survey yaitu peneliti langsung turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu peneliti memberikan gambaran serta menganalisis dari pertanyaan yang lengkap, detail dan jelas dalam penelitian ini dan penelitian ini peneliti menggunakan sampel dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika golongan I di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota ada beberapa alasan yang melatarbelakangi peredaran Narkotika adalah kondisi ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, serta melakukan peredaran narkotika ini tidak perlu keterampilan khusus, hanya perlu keberanian dalam berbuat, tidak memakan waktu dan instan, keuntungan besar dan akses bebas terhadap Narkotika. Serta Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan I Di Polres Lima Puluh Kota diantaranya adalah : Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif dan Upaya Refresif.
No other version available