Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen atas Beredarya Minuman Kaleng yang Telah Kadaluwarsadi Kecamatan Dayun Berdasarkan pada UUD No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Banyaknya temuan minuman kaleng yang jangka waktu nya sudah habis atau
kadaluwarsa yang dimana ada zat berbahaya bagi kesehatan tubuh, sehingga banyak
konsumen yang merasa dirugikan. konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli
atau mengkonsumsi minuman. Dan memberi tahu bahwa ada hak dan kewajiban
konsumen ada didalam hukum yang di atur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut: Pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen
Atas Beredarnya Minuman Kaleng Yang Telah Kadaluwarsa Di Kecamatan Dayun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Kedua,Apa yang menjadi faktor penghambat bagi pelaku usaha yang
mengedarkan minuman kaleng yang telah kadaluwarsa Di Kecamatan Dayun
Berdasarkan Pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum sosiologis (empiris)
atau observasi (observasional research) yang bersifat deskriptif analisis adalah
penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun
kelapangan dengan survey meninjau atau melihat secara langsung terhadap objek
yang dikaji dengan alat pengumpulan data dengan cara berwawancara dan kuesioner
dengan melihat dan menilai secara akal sehat yang ada.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: pertama, Tanggung
jawab pelaku usaha kepada konsumen atas beredarnya minuman kaleng yang telah
kadaluwarsa Berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dilihat dari beberapa faktor yaitu yang berasal dari Pelaku
Usaha,Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM), danKonsumen. Kedua,
Hambatan pelaku usaha yang mengedarkan minuman yang telah kadaluwarsa Di
Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang dilihat dari beberapa faktor yaitu Pelaku
Usaha, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM),dan Konsumen.
Hambatan yang pertama adalah pelaku usaha melakukan kecurangan dengan diam –
diam menjual barang kadaluwarsa yaitu minuman kaleng bermerek sprite agar tidak
rugi dan mendapatkan keuntungan. Hambatan kedua yaitu datang dari konsumen
sendiri, konsumen enggan untuk melaporkan jika terjadi hal – hal yang dapat
merugikan mereka,dengan pengetahuan konsumen yang terbatas,kurangnya
kepedulian dan malas mencari infomasi terkait ada hak dan kewajiban konsumen
ada didalam hukum yang diatur di UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
No other version available