Text
Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi Easycash
ABSTRAK Kontrak elektronik ini umumnya melibatkan komunikasi elektronik, kontrak tersebut memenuhi persyaratan hukum kontrak Pasal 1320 KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, Pasal 47 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Sejak kontrak ditandatangani, terutama melalui media internet, para pihak tidak secara langsung atau tatap muka. Akibatnya, banyak permasalahan hukum yang timbul terkait dengan keabsahan kontrak elektronik, terutama kemampuan pertimbangan dan dasar hukum pada saat kontrak, yang sulit untuk dinilai. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada Aplikasi EasyCash dan Bagaimana kendala perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi EasyCash. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis. Data deskriptif analitik, baik yang disajikan secara tertulis maupun lisan dan yang didasarkan pada perilaku aktual, merupakan produk penelitian kualitatif, yang merupakan metode untuk menilai temuan penelitian. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan bahwa Pihak Easycash telah memiliki perlindungan hukum namun sebagaimana diketahui tidak ada hal-hal yang dapat menjamin bahwa data konsumen easycash aman dan suatu saat tidak tersebar Selain itu pihak Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki pertanggung jawaban atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Easycash dengan Pemberi Dana atau Penerima Dana. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech) diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Serta Kendalakendala dalam perlindungan hukum pihak Easycash ialah Adanya pihak yang menghubungi calon nasabah setiap harinya, yang mengakibatkan kenyamanan nasabah terganggu sehingga nasabah beranggapan data nomor handphone nasabah tersebar dan Sedikit lebih rentan penipuan. Salah satu risiko terbesar dari pinjaman online adalah maraknya kasus penipuan. Dimana adanya pihakpihak yang mengatas namakan easycash untuk menipu nasabah easycash.
No other version available