Text
Tinjauan Terhadap Tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Golongan Jenis Gaya Untuk Pengobatan (Studi Kasus Perkara No.Pid.Sus/ 2017/PN.Sag)
Penyalahgunaan narkotika golongan I khususnya jenis ganja semakin hari semakin meningkat dan bukan merupakan fenomena yang baru di Indonesia, pelarangan penggunaan Narkotika golongan I tertulis didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan terdapat ancaman pidana bagi pelaku yang telah menggunakan, mengedar, dan menanam berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Dalam waktu beberapa tahun kebelakang banyak terungkap kasus yang mengatakan bahwa orang menggunakan dan memanfaatkan Narkotika golongan I jenis ganja untuk alternatif pengobatan demi menyembuhkan penyakit yang sedang dialaminya, Dalam aturan yang telah tertulis telah dijelaskan mengenai pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk hal apapun dan dalam kondisi darurat sekalipun, dianggap dan dikatakan melawan hukum jika seseorang menyalah gunakannya dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana proses pembuktian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I pada putusan Nomor Nomor 111/Pid.Sus/PN.Sag dan bagaimana pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 111/Pid.Sus/PN.Sag. Penelitian ini disusun berdasarkan metode penelitian Normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case approach), Jenis dan sumber yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian metode yang digunakan dalam mengumpulkan bahan yaitu Studi kepustakaan dan dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif agar pembaca lebih mudah untuk memahami. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dalam proses pembuktian yang dilakukan terdapat 39 batang tanaman narkotika golongan I jenis ganja dan penuntut umum telah menghadirkan 3 orang sebagai saksi yaitu saksi Sudijarto, saksi Klara Arinta, Saksi Tri Raman Jaya. Dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 111/Pid.Sus/PN.Sag telah menyampingkan tanpa mempertimbangkan unsur dari daya paksa (Overmacht) yang dapat menghapus pidana terdakwa atas perbuatan menanam serta memberikan narkotika golongan I jenis ganja terhadap orang lain yaitu istrinya yang sedang menderita sakit keras yaitu Syringomyelia telah dikesampingkan. Kata Kunci : Narkotika, Pengobatan, Tindak Pidana.
No other version available