Text
Perlindungan Hukum atas Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Barang Online di Shopee di Tinjau Berdasarkan Kitab Uud Perlindungan Konsumen
Jual beli merupakan kegiatan yang selalu dilakukan manusia untuk menunjangi kebutuhan hidupnya. Dengan perkembangan teknologi kini jual beli dilakukan di e-commerce melalui media elektronik dan internet. Dimana dalam hal ini perjanjian dan transaksi jual beli dapat dilakukan tanpa bertemu secara langsung (online). Salah satu e-commerce di indonesia adalah shopee. Di Shopee pembeli membayarkan harga barang terlebih dahulu untuk dapat menerima barang yang telah dipesan. Tetapi terkadang barang yang dikirim oleh penjual tidak sesuai atau memiliki kecacatan dengan barang yang dipesan pembeli sehingga pembeli merasa dirugikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli barang online di Shope. Kedua bagaimana perlindungan hukum atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang online di Shopee ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, Penelitian secara Normatif adalah penelitian yang menjadikan norma- norma hukum sebagai objek penelitian sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer yaitu Undang-Undang yang berlaku, bahan sekunder adalah buku-buku dan jurnal serta bahan tersier seperti kamus. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan dan membandingkan antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal yang berifat umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan perjanjian jual beli barang secara online di Shoope memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli yaitu dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus berjumpa dengan membuka aplikasi melalui media elektronik kemudian mencari barang yang diinginkan dengan memasukkan nama produk, lalu memilih barang dan melakukan pembayaran yang selanjutnya barang akan dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Selanjutnya penulis menghubungkan Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli barang secara online di Shopee. Bila barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan atau memiliki kecacatan pada barang maka berdasarkan peraturan tersebut menjelaskan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala sesuatu yang melekat pada barang yang dijualnya, sehingga pembeli berhak untuk membatalkan perjanjian atau melanjutkan perjanjian dengan pengembalian barang dan/atau uang atau menerima barang dengan pengembalian harga sebagian. Hal ini sesuai dengan pengembalian barang atau dana yang ada di shopee. Pembeli dapat mengajukan pengembalian dana atau barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No other version available