Text
Implementasi Peraturan Mentari Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Studi di Kota Pekanbaru)
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI (STUDI DI KOTA PEKANBARU) ABSTRAK YULIA GUSTIENI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan faktor penhambat pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk di Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. Dengan indikator komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur organisasi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis Pemerintah yang diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Teknik purposive sampling merupakan bagian dari metodologi penelitian kualitatif deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini dengan melibatkan 9 orang informan yang terdiri dari 5 orang petani, 1 orang pengecer pupuk bersubsidi sebagai informan utama, 1 orang penyuluh pertanian dan Kepala bidang pertanian dan Penyuluhan sebagai informan Kunci. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat kesimpulan bahwa Impelementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Nomor 10 tahun 2022 belum berjalan sesuai dengan tujuan hal ini dikarenakan pelaksanaan sosialisasi belum maksimal. Sumberdaya manusia yang diperlukan dalam melakukan untuk kelompok sasaran mencukupi. Tidak ada anggaran khusus yang disiapkan sehubungan dengan implementasi, Tidak ada fasilitas pendukung yang dikhususkan, sikap aparat dan jajaran termasuk penyuluh pertanian memiliki sikap positif, Kelompok sasaram bersikap negatife. tidak ada struktur ogranisasi baru dalam implementasi tidak dibuatkan SOP tertulis untuk stok kosong, namun untuk penebusan pupuk bersubsidi dibuatkan mekanisnya dari awal sampai akhir proses penebusannya. Faktor penghambat kurang optimalnya sosialiasi sehinga kelompok sasaran tidak mengetahui tujuan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian berakibat adanya penolakan dari petani secara implisit.
No other version available