Text
Jual Beli Kain Sistem Gulungan Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah (studi Pada Toko Textil Jl.hos Cokroaminoto Pekanbru)
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Adapun rumusan masalah 1 Bagaimana praktik jual beli kain sistem gulungan? 2.Bagaimana konsep jual beli kain sistem gulungan menurut fiqih muamalah. Adapun tujuan penelitian 1 Untuk mengetahui praktik jual beli kain sistem gulungan.2 Untuk mengetahui konsep dalam jual beli kain system gulungan Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, jenis data penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang, keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan sosial, individu, kelompok, dan lembaga atau masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam jual-beli kain sistem gulungan ditoko textil memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Pedagang menerapkan sistem tawar-menawar dan memperbolehkan penukaran barang apabila ketidaksesuaian tersebut memenuhi syarat yang telah disepakati penjual dan pembeli. Namun, dalam melakukan jual-beli hendaknya penjual menjamin pembeli untuk tidak merasa dirugikan. Hendaknya, transaksi jual-beli diantara para pihak melakukan keadilan dengan menangggung keuntungan maupun kerugian agar kemashlahatan dalam jual-beli dapat tercapai. Kata Kunci: Jual Beli, Kain Sistem Gulungan, Fiqih Muamalah
No other version available