Text
Peranan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Pekanbaru Dalam Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Pasar Rakyat, Wisata Dan Budaya Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru
Menurut Perwako Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, salah satu dinas yang terkait dalam urusan penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Pekanbaru adalah Disperindag Kota Pekanbaru. Berdasarkan latar belakang pada penelitian ini, maka rumusan masalahnya adalah Bagaimana peranan Disperindag Kota Pekanbaru dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang berjualan di Pasar Rakyat, Wisata Dan Budaya Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan faktor apa saja yang menjadi penghambat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang berjualan di Pasar Rakyat, Wisata Dan Budaya Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Pada penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskriftif dengan pendekatan Kualitatif. Faktor penghambat dalam peranan penataan dan pemberdayaan PKL yang berjualan di Pasar Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru oleh Disperindag Kota Pekanbaru adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain itu, lemahnya struktur organisasi maupun struktur birokrasi dalam pengawasan terhadap PKL yang mengakibatkan peranan dari Disperindag Kota Pekanbaru dalam program penataan dan pemberdayaan PKL masih belum efektif.
No other version available