Text
Analisis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN) Koto Gasib Kabupaten Siak Di Bidang Perizinan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah mengluarkan peraturan Menteri dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan peraturan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan peran kecamatan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat. Pelayanan adminisrasi terpadu kecamatan merupakan kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan publik, pada tingkat Kecamatan. Pelayanan yang diberikan meliputi dibidang perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sapai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Kecamatan koto Gasib Kabupaten Siak merupakan salah satu Kecamatan yang sudah menerapkan PATEN sejak Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan PATEN di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dan menganalisisis pelaksanaan PATEN di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah Deskriptif dan Kualitatif, dan juga untuk mengetahui hambatan dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dengan menggunakan Teori Zeizhaml, Parasuraman dan Berry ( 1990 ) dalam Ratminto dan Septi Winarsih ( 175 ) dalam Indikator yaitu Bukti langsung, Keandalan, Daya Tanggap, Jaminan, Empati. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Analisis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) Koto Gasib Kabupaten Siak di Bidang Perizinan selama ini sudah berjalan efektif.
No other version available