Text
Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Terhadap Pengujian Kelayakan Mobil Angkutan Barang (Uji KIR) Di Kota Pekanbaru
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang terdapat pada pasal 10 ayat 1 sampai 3 menunjukkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dalam kota harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk layak jalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap kelayakan setiap kendaraan wajib uji yang dioperasikan di Kota Pekanbaru. Dampak dari pengawasan tersebut juga sangat penting untuk terciptanya tertib sosial, keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan, perbaikan infrastruktur rambu jalan, dan lainnya. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk memahami bagaimana kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam melakukan uji kelayakan mobil angkutan barang. Dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif, sesuai dengan hasil yang didapat di lapangan data dalam bentuk gambar, dokumen, catatan, dan wawancara. Dalam hal ini faktor penghambat dari masalah yang terjadi yaitu masih kurangnya pertugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan yang menyebabkan masyarakat mengeluh akan lamanya waktu pengujian kendaraan tersebut serta masih banyaknya petugas melakukan uji kelayakan kendaraan secara manual. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan terhadap Pengujian Kelayakan Mobil Angkutan Barang (UJI KIR) Di Kota Pekanbaru sudah melakukan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan hal tersebut telah berjalan dengan baik. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga sudah berperan dalam melakukan pengawasan dan pengujian kelayakan kendaraan bermotor.
No other version available