Text
Analisis Penerapan Surat Keterangan Penduduk Sementara Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru)
Surat Keterangan Domisili merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki bagi pendatang dari luar daerah untuk tinggal sementara atau tidak menetap. Legalitas dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili ini terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Peraturan mengenai pembuatan surat ini juga terdapat dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kota Pekanbaru merupakan salah satu kota besar yang memiliki berbagai falisitas yang tersedia sehingga membuat arus migrasi semakin tinggi setiap tahunnya dan pendatang dari luar Pekanbaru biasanya datang dengan tujuan ingin melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan sebagainya tetapi tidak bermaksud tinggal menetap dan akan kembali ke daerah asalnya. Tetapi dapat dilihat tidak semua pendatang membuat Surat Keterangan Domisili Sementara sehingga tidak terdata dalam administrasi kependudukan. Hal tersebut kemudian akan diteliti dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dan dilakukan penelitian dengan menggunakan aspek yang meliputi aspek tujuan dan peraturan program, aspek sosialisasi program, aspek pelaksanaan program dan aspek pemantauan program. Dengan membuat surat ini dapat membantu pemerintah dalam mendata penduduk pendatang dan menciptakan tertib administrasi kependudukan. Masalah pendataan penduduk pendatang diharapkan pemerintah dan instansi yang memiliki wewenang dapat memperbaharui regulasi dengan membuat peraturan yang memfokuskan wajibnya membuat surat ini, juga melakukan sosialisasi secara terus menerus agar dapat diketahui pentingnya pembuatan surat ini oleh semua pihak terkait dan mulai melakukan kegiatan operasi yustisi untuk menertibkan pendatang yang tidak memiliki identitas yang jelas atau tidak memiliki surat keterangan domisili.
No other version available