Text
Evaluasi Kebijakan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait masukkan dan pengaduan pada proses pelayanan publik. Hadirnya aplikasi SP4N LAPOR ditengah masayarakat agar dalam proses penanganan pengaduan menjadi efektif serta memberikan penyelesaian, yang mana akan berpengaruh bagi masyarakat dalam berkontribusi untuk mewujudkan good government serta memperkuat fungsi dari pelayanan publik tersendiri. Namun dalam pelaksanaanya aplikasi SP4N LAPOR belum efektif, karena terdapat hambatan seperti kurangnya respon, koordinasi, dan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah sebagai pihak yang memberikan pelayanan untuk masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan teori dari Dunn (2003) dengan indikator 1) Efektivitas 2) Efisiensi 3) Kecukupan 4) Perataan 5) Responsivitas 6) Ketepatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode kualitatif, dalam penelitian ini terdapat 5 orang informan dan 1 orang key informan yang terdiri dari pejabat publik dan masayarakat. Adapun hasil dalam penelitian ini, yang mengacu pada 6 indikator teori evaluasi kebijakan menurut Dunn, bahwa kebijakan dalam penggunaan aplikasi SP4N LAPOR di Kota Pekanbaru, belum dapat dikatakan berhasil. Adapun hal yang perlu diperbaiki, sebaiknya dalam pelaksanaanya harus dilakukan secara optimal mulai dari respon, koordinasi, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
No other version available