Text
Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Dinas Perhubungan Dan Informatika Dalam Mengawasi Izin Angkutan Umum Di Kabupaten Bengkalis
Hal ini melihat upaya untuk mengetahui upaya dan hambatan Dinas Perhubungan dalam pengendalian angkutan umum di Kabupaten Bengkalis. Untuk mengetahui hambatan dan mengkaji pengawasan cabang Perhubungan pada angkutan umum di Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. fakta yang diperoleh melalui Wawancara, Komentar dan Dokumentasi. Angkutan umum atau perjalanan adalah jasa angkutan antar daerah dengan menggunakan minibus dengan kemampuan delapan-15 orang. wisata atau transportasi umum. Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud adalah angkutan antar kota dengan asal tujuan perjalanan yang tetap dengan jalur yang tidak normal dan bersifat penyedia dari pintu ke pintu. Seiring dengan perkembangan zaman dan permintaan masyarakat, angkutan umum tidak hanya berupa minibus tetapi juga kendaraan pribadi seperti Inova, AVP, Avanza, Xenia dan berbagai jenis kendaraan pribadi. Angkutan ulang-alik sebagaimana dimaksud adalah angkutan antar kota dengan tempat awal tujuan pengalaman yang tetap dengan rute yang tidak teratur dan karakter pengangkut dari pintu ke pintu. Namun, saat ini tidak sedikit mobil pribadi yang digunakan sebagai mobil umum yang dioperasikan di Kabupaten Bengkalis tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan No 22 Tahun 2009. Beberapa kendaraan pribadi tersebut tidak memiliki izin seperti umum angkutan. mobil pribadi yang dapat digunakan sebagai angkutan umum yang tidak memiliki izin disebut sebagai perjalanan ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi Dinas Perhubungan dalam pengendalian angkutan umum di Kabupaten Bengkalis. Akibat dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Penyedia Jasa Angkutan Kabupaten Bengkalis telah selesai melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan umum di Kabupaten Bengkalis, namun hanya saja masih kurang tepat dan kurang ideal serta kurangnya kesadaran dari pihak wisata yang melanggar hukum dalam perizinan. transportasi umum atau wisata. Dan perhatian masyarakat juga diperlukan untuk mengingat perjalanan yang digunakan karena perjalanan yang terhormat memiliki jaminan perlindungan bagi penumpangnya.
No other version available