Text
Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Pertashop 3 Kl Generasi 3 antra PT.Glory Bumi Nusantara dengan PT.Rifat Jaya Mandiri di Kabupaten Bengkalis
Pertashop (Pertamina Shop) merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk dapat melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau dikota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Salah satu adanya pembuatan pertashop yaitu perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh PT. Glory Bumi Nusantara dengan PT. Rifat Jaya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis dan melakukan pembuatan pertashop di daerah Provinsi Riau. Jika salah satu pihak melanggar atau tidak mematuhi isi dari perjanjian Kerjasama yang disepakati maka disebut sebagai perbuatan wanprestasi bagi yang melanggar isi dari perjanjian tersebut. Masalah pokok penelitian ini ialah yang pertama Bagaimana Pelaksanaan Perjaanjian Kerja Sama Dalam Pembuatan Pertashop 3KL Generasi 3 Antara PT. Rifat Jaya Mandiri Dengan PT. Glory Bumi Nusantara? Dan yang kedua Apa Kendala Yang Terjadi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Pertashop 3KL Generasi 3 Antara PT. Rifat Jaya MAndiri dengan PT. Glory Bumi Nusantara? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenisnya sosisologis yang dilakukan di lapangan atau terjun ke lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara kedua belah pihak sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskriptif yang mana memberikan gambaran yang lebih tepat dan rinci tentang pelaksanaan perjanjian kemitraan Pembangunan pertashop antara penyedia material dengan penyedia jasa. Hasil penelitian yang pertama Pelaksanaan dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan antara PT. RifatJaya Mandiri dengan PT. Glory Bumi Nusantara yaitu saat melakukan perjanjian kerjasama tersebut berjalan dengan lancar yang mana tidak adanya keterpaksaan dari pihak mana pun oleh masing-masing pihak danperjanjian kerjasama yang mereka lakukan atas kehendak kedua belah pihak yang disepakati di Jakarta dan pembuatan pertashop 3KL Generasi3 yaitu untuk wilayah riau sehingga PT. RIfat Jaya Mandiri yang diberi tugas untuk melakukannya. Perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan hasil penelitian yang kedua ialah Dalam melaksanakan pembuatan Pertashop 3KL Generasi 3 ini pastinyamemiliki hambatan di lapangan, sudah hal wajar adanya hambatan di lapangan dan hambatan atau kendala tersebut ialah material yang susah di dapatkan, tenaga kerja yang sangat kurang dan cuaca yang tidak menentu akibatnya dalam pembuatan pertashop ini membutuhkanadanya aliran listrik karena membutuhkan pengelasan di lapangan karenawilayah yang digunakan untuk membuat pertashop ini ialah daerah yang didesa atau jauh dari SPBU pada umumnya dan sehingga aliran listrik susah di gunakan apalagi jika terjadinya hujan maka akan mengakibatkan sentrumnya aliran listrik tersebut.
No other version available