Text
Hak Asuh (hadhanah) Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam
Keabsahan pengangkatan anak merupakan titik tolak dalam menentukan kebenaran status hukum seseorang yang diangkat. Hadhanah merupakan hak bagi suami dan istri maupun anak. Dalam mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban orang tua terhadap anak yang melakukan pengasuhan anak sebelum dan sesudah perceraian. Hadhanah hukumya wajib bagi setiap orang tua memberikan nafkah kepada anaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap pengasuhan anak (hadhanah), apakah anak angkat mendapatkan hadhanah akibat perceraian orang tua angkat dan untuk mengetahui hak waris anak angkat dari orang tua angkat yang telah melakukan perceraian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam kategori kepustakaan (library research) dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Hasil penelitian menjelaskaan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam menetapkan biaya penyusuan anak dibebankan kepada ayah. Jika ayah meninggal maka dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah atau walinya. Jika terjadi perceraian, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun dipelihara oleh ibu. Setelah itu terserah kepada anak, siapa yang ia pilih sebagai pemegang hak pemelihara dengan biaya ditanggung oleh ayahnya. Hak saling mewarisi berlaku bagi orang tua angkat dalam ikatan perkawinanan yang sah. Sebagaimana yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun anak angkat tidak berhak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun Islam tetap membuka peluang baginya sebagai penerima wasiat sewaktu orang tua angkatnya masih hidup.
No other version available