Text
Penanggulangan Tindak Pidana Perdangan Orang Untuk Bekerja Keluar Negeri di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Human trafficking atau yang lebih dikenal dengan masalah perdagangan orang, akhir-akhir ini terus muncul sebagai isu kontroversial di tingkat nasional maupun internasional, dimana hal ini berbentuk sebagai perbudakan modern di jaman sekarang Perdagangan orang dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia. Para pelaku bekerja dengan sangat rapi bahkan terorganisir, Dapat diketahui bahwa kelompok utama yang paling rentan menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Korban dieksploitasi, ditipu dan diperlakukan dengan tidak manusiawi Penelitian ini mencakup masalah pokok tentang Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang untuk bekerja keluar negri di Wilayah Polres Bengkalis serta Bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang bekerja diluar negeri di wilayah hukum Polres Bengkalis. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah empiris yaitu melakukan penelitian langsung kelapangan, dengan alat pengumpul data wawancara dan kuesioner. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran tentang tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang untuk bekerja keluar negri di Wilayah Polres Bengkalis yaitu disebabkan beberapa hal diantaranya kemiskinan,lapangan kerja yang tidak tersedia,jumlah masyarakat yang sangat banyak atau terlalu padat,rendahnya tingkat pendidikan,dipaksakan oleh keadaan yang keras.upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang bekerja diluar negeri di wilayah hukum Polres Bengkalis yaitu dengan berbagai cara diantaranya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan perdagangan orang, melakukan penegakan hukum,perlindungan hukum serta penuntutan bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
No other version available