Text
penyelesaian Pembiayaan Bermasalah terhadap Perjanjian Kepemilikan Rumah di BRK Syariah Kc Arifin Ahmad Pekanbaru
Perumahan merupakan kebutuhan dasar disamping pangan dan sandang. Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Pemberian pembiayaan rumah merupakan suatu usaha bank yang paling pokok, salah satunya pemberian pembiayaan rumah oleh BRK Syariah. Sebelum memberikan pembiayaan bank perlu melakukan penilaian terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan. Karena, tidak sedikit nasabah yang gagal melakukan kewajiban dalam pembayaran rumah yang mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah. Dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak selalu dilakukan penyelesaian melalui jalur pengadilan, namun juga Upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak BRK Syariah. Dalam proses penyelesaian, terdapat kendala yang dialami oleh pihak BRK Syariah seperti nasabah yang tidak kooperatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah kepemilikan rumah di BRK Syariah KC Arifin Ahmad Pekanbaru dan apa faktor terjadinya pembiayaan bermasalah kepemilikan rumah di BRK Syariah KC Arifin Ahmad Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam kelompok empiris dan sampel untuk penelitian ini adalah salah satu bagian dari bank BRK Syariah KC Arifin Ahmad Pekanbaru yaitu Direktur Manajemen Risiko dan beberapa nasabah yang telah dinyatakan wanprestasi atau gagal dalam melakukan kewajibannya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah kepemilikan rumah di BRK Syariah KC Arifin Ahmad Pekanbaru adalah secara litigasi dan non-litigasi, seperti rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali) dan restructuring (penataan kembali) dan factor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah KPR di BRK Syariah KC Arifin Ahmad Pekanbaru ada 2 (dua), yaitu factor internal yang berasal dari pihak bank yang kurang teliti baik dari menganalisa calon nasabah, maupun dalam perhitungan pembiayaan rumah dan factor eksternal dari pihak nasabah, dimana ada beberapa nasabah yang tidak melakukan pembayaran karena ada unsur kesengajaan dan unsur tidak kesengajaan nasabah.
No other version available