Text
Penerepan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen E-Commerce Tokopedia(di Kabupaten Dharmasraya)
Konsumen akan menghadapi berbagai persoalan hukum serta peraturan perlindungan hukum bagi konsumen yang saat ini belum mampu melindungi hak konsumen secara maksimal dalam transaksi e-commerce. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan akibat ketidaknyamanan dan ketidaksesuaian atas transaksi. seperti barang yang sampai kepada konsumen tidak sesuai dengan deskripsi wajib di pertanggungjawabkan namun kenyataan di lapangan ketika konsumen melakukan komplain tidak diperlakukan dengan itikad baik Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana penerapan perlindungan hukum atas konsumen Tokopedia di Kabupaten Dharmasraya, dan Apa saja hambatan dalam mendapatkan perlindungan hukum atas konsumen Tokopedia di Kabupaten Dharmasraya. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Penerapan perlindungan hukum atas konsumen Tokopedia di Kabupaten Dharmasraya adalah belum dapat diterapkan dengan baik dikarenakan masih ada pelaku usaha yang tidak menyediakan informasi yang sesuai dan benar atas barang yang akan ditawarkan sehingga menyebabkan masih ada konsumen yang mengalami ketidaksesuaian dalam pembelian suatu barang padahal sudah melihat tawaran atas kondisi barang dan harga yang ditawarkan. Hambatan dalam mendapatkan perlindungan hukum atas konsumen Tokopedia di Kabupaten Dharmasraya adalah barang yang dibeli konsumen tidak didasarkan dengan adanya suatu paksaan dari pelaku usaha dikarenakan konsumen membeli atas pilihan dan niatnya sendiri sehingga ketika barang yang dibeli terdapat ketidaksesuaian atas adanya kecurangan pihak pelaku usaha menyebabkan konsumen tidak bisa menuntut ganti rugi dan dikarenakan transaksi yang digunakan tidak mempertemukan antara yang pihak penjual dengan konsumen secara langsung menyebabkan sulitnya meminta ganti rugi.
No other version available