Text
Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Pemasangan Kawat Gigi Oleh Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Mentari Kesehatan No. 39 Tahun 2014 di Bengkinang KabupatenKampar
Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia sudah diberikan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam kasus ini adalah tukang gigi tidak hanya melanggar Undang- Undang Perlindungan Konsumen melainkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Tindakan tukang gigi yang melakukan praktek diluar kewenangannya merupakan perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan dari bahan akrilik bukan dari bahan porselen. Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaan diluar dari kewenangannya. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen karena tukang gigi tidak melakukan sesuai standar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pemasangan Kawat Gigi Oleh Tukang Gigi dan Bagaimana Pertanggung Jawaban Tukang Gigi Terhadap Pengguna Jasa Pemasangan Kawat Gigi. Adapun jenis penelitian ini adalah hukum sosiologis. Hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan berdasarkan kenyataan atau tingkah laku yang terjadi dan bertumbuh di tengah-tengah masyarakat yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagaimana efektifitas pelaksanaan hukum itu berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban yang mengalami kerugian. Pemerintah yang memiliki tanggung jawab sebagai pengawas dan pembina belum efektif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan tukang gigi sehingga mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan tukang gigi seperti melakukan pelayanan kesehatan yang melebihi kewenangannya.
No other version available