Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Parkir di Kota Pekanbaru yang tidak memberikan Surat Keterangan Retribusi Daerah(SKRD)Berdasarkan uud No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pekanbaru merupakan Ibukota Provinsi Riau,seiring perkembangan Kota Pekanbaru yang sangat pesat serta pembangunan dan insfrastruktur maka diperlukannya lahan parkir bagi masyarkat Kota Pekanbaru. Lahan parkir diperlukan agar kendaraan roda dua mapun roda empat tertata dengan rapi ditepi jalan umum. Skripsi yang berjudul “ Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Parkir Yang Tidak Meberikan Surat Keterangan Retribusi Daerah(SKRD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Rumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana bentuk perlindungan hak konsumen pengguna jasa parkir yang tidak membarikan surat SKRD atau dokumen lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apa bentuk keadilan dalam penerapan hak dan pengguna jasa parkir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dinas perhubungan dalam menertipkan juru parkir di Kota Pekanbaru yang masih ilegal dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap jasa parkir di Kota Pekanbaru. Adapun metode penelitian ini adalah dari masalah-masalah yang ada penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik pengambilan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebagian juru parkir yang berada di Kota Pekanbaru tidak memberikan karcis kepada konsumen pada saat konsumen teleh selesai memakirkan kendaraannnya di lahan parkir tersebut. Juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada konsumen termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen maka dibutuhkan perlindungan konsumen agar konsumen tersebut mendapatkan haknya sebagai konsumen.
No other version available