Text
Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru
Kejahatan dalam masyarakat adalah suatu fenomena atau “crime in society” yang merupakan bagian dari sistem ekonomi umum. Kejahatan pencurian adalah perilaku menyimpang yang melanggar peraturan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) didalam Pasal 362 sampai Pasal 367. Kejahatan masih saja terjadi di wilayah Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, ada sekitar 34 kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian dan dengan munculnya kasus ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraanbermotor roda dua di wilayah hukum polsek lima puluh kota pekanbaru dan Bagaimana bentuk upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraanbermotor roda dua di wilayah hukum polsek lima puluh kota pekanbaru. Penulis memilih jenis penelitian secara empiris, yaitu penulis terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancarai beberapa responden, yaitu : Polisi Penyidik Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan, ada beberapa faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan yaitu : faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor perkembangan global. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu dengan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Salah satunya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati – hati, mengadakan giat patrol, dan memproses pelaku kejahatan.
No other version available