Text
Impementasi Poduo Pada Usaha Tani Padi Kecamatan Bengkinang Di Tinjau dari Perpektif Fiqh Muamalah
Mukhabarah ialah suatu akad kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, dimana pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada penggarap lahan untuk dikelola yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam mengimplementasikan poduo pada usaha tani padi di Kecamatan Bangkinang. Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi poduo yang dilakukan masyarakat Desa Binuang belum sepenuhnya selaras dengan perspektif fiqh muamalah. Hal ini disebabkan karena ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi, seperti akad yang yang dilakukan secara lisan saja tanpa adanya bukti tertulis, tidak adanya saksi, tidak jelasnya waktu perjanjian serta adanya ketidakjujuran masyarakat dalam melakukan kerjasama tersebut. Dari perspektif fiqh muamalah hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu perlu dirasa adanya perjanjian kerjasama yang sesuai dengan syar’i agar tidak terjadi selisih paham antara kedua belah pihak. Dengan demikian kerjasama yang dilakukan masyarakat akan lebih terjamin dan meminimalisisr terjadinya sengketa.
No other version available