Text
penyelesaian Wanprestasi pada Perjanjian Kredit Antara Nasabah dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bertuah Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu
Bumdes Bertuah Desa Talikumain memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit usaha, kredit menimbulkan perjanjian piutang. Dalam melakukan pemberian kredit BUMDesa harus menganut prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian simpan pinjam dengan jaminan pada Bumdes Bertuah Desa Talikumain, akan tetapi dalam pelaksanaannya beberapa debidur yang melakukan wanprestasi terhadap kredit yang mereka pinjam di Bumdes. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah apa saja faktor penyebab terjadinya wanprestsi pada perjanjian kredit pada Bumdes Bertuah Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Dan bagaimana penyelesaian wanprsetasi pada perjanjian kredit pada Bumdes Bertuah Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Jenis penelitian yang digunakan hukum sesiologis yaitu, penelitian yang melihat dari keadaan yang ada di lapangan. Penarikan Populasi dan sampel dalam penelitan ini adalah dengan purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang hanya disesuakan dengan tujuan penelitian, Lokasi penelitian adalah di Bumdes Bertuah Desa Talikumain Kecamatan Tambusai. Adapun populasi dalam penilitian ini 100 orang debitur, kemudian dijadikan sampel yaitu 20 orang masayarakat, 1 komisaris/sekretaris dan 1 Derektur Bumdes Bertuah Talikumain. Adapun hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam masalah ini adalah kurangnya pengawasan pengawasan dari pemerintah desa . memang pada dasarnya pemerintah desa sudah menyerahkan tugas kepada pegawai Bumdes namun peran pemerintah desa tersebut juga sangat diperlukan agar masyarakat engan untuk melakukan sebuah kecurangan, Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak Bumdes adalah dengan memberikan surat peringatan setiap tiga bulan sekali kepada nasabah yang Wanprestasi. Setelah tiga kali berturut-turut diberikan surat peringatan tersebut, jika nasabah tetap tidak membayar tunggakannya maka pihak Bumdes akan melapor ke desa, desa yang kemudian akan memproses baik itu dengan cara pemanggilan nasabah untuk datang ke kantor desa kemudian bermusyawarah dengan perangkat desa, apa langkah kedepannya yang harus dilakukan, melelang agunan dari nasabah tersebut
No other version available