Text
Tinjauan Kriminologis Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Hukum Kepolisisan Sektor Kampar
Pencurian adalah suatu tindakan melawan hukum yang tindakannya mengambil hak atas barang orang lain secara terpaksa atau tidak terpaksa secara diam-diam hingga dengan tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban atas tindakan pengambilan hak orang lain tersebut. Tindak pidana pencurian sendiri sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor atau yang sering dikenal dengan istilah curamor. Pencurian sepeda motor dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikategorikan ke dalam jenis tindak pidana dengan pemberatan sebab biasanya dilakukan pada malam hari atau dilakukan secara bersama-sama. Seperti halnya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kampar. Namun pada tahun 2020 hingga tahun 2022 Kepolisian Sektor Kampar berhasil dalam menanggulangi kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya sehingga dapat menjadi acuan dan panutan bagi Kepolisian lainnya di wilayah Indonesia. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kampar dan apa yang menjadi faktor keberhasilan kepolisisan dalam menanggulangi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kampar. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang di dapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa Kepolisian Sektor Kampar melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor seperti upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kampar terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor dapat berhasil dilakukan karena didukung oleh beberapa faktor yakni faktor sarana dan prasarana yang mendukung, dan faktor lingkungan masyarakat yang mendukung penegakan hukum tindak pidana pencurian sepeda motor. Kata Kunci: Kriminologis, Pencurian, Sepeda Motor
No other version available