Text
Analisis Pengaturan Sanksi Pidana Mati Dalam Kitab UUD Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Perpektif Hak Asasi Manusia
Pidana mati di Indonesia menimbulkan perdebatan tersendiri karena banyaknya pendapat muncul dari mereka yang pro dan kontra terhadap sanksi pidana mati tersebut. Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masih mempertahankan pidana mati namun didalam peraturannya bukan termasuk pidana pokok lagi, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus yang diancamkan secara alternatif guna sarana paling akhir sebagai usaha pencegahan terjadinya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Maka apakah sanksi pidana mati dalam pembaharuan hukum pidana Nasional ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan atau pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia ini termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama Bagaimana Pengaturan Pidana Mati Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Perbandingan KUHP (WvS) dan KUHP negara lain, dan Kedua Bagaimana Pengaturan Pidana Mati Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Normatif, penelitian ini pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan suatu masalah yang diteliti. Berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, juga menggunakan bahan hukum sekunder yakni berupa penelitian terdahulu seperti makalah, jurnal, dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan objek penelitian, dan juga mengggunakan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama, pengaturan pidana mati pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sangat berbeda dengan Wetboek van Strafrecht, karena pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan diletakkan kedalam pasal tersendiri yakni pasal 67 KUHP yang mengatakan pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Hakim menjatuhkan Pidana mati dengan bersyarat, yakni terdakwa diberikan waktu untuk masa percobaan selama sepuluh tahun dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya. Kedua, pengaturan pidana mati dalam kitab undang-undang hukum pidana dari perspektif hak asasi manusia adalah sudah selaras dengan konstitusi yakni Pasal 28J ayat (2) yang artinya, meskipun setiap orang memiliki hak hidup dan kehidupan yang telah dijamin oleh konstitusi namun hak tersebut tidak bersifat absolut atau mutlak, karena adanya pembatas dan dibatasi dengan penerapan pidana mati sepanjang dijalankan sesuai aturan dan norma yang berlaku. Sehingga pidana mati tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia tentang hak untuk hidup.
No other version available