Text
Tinjau Kriminologi terhadap Istri Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT) Diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Kekerasaan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang bersifat privasi karena mengkaitkan keluarga inti yang tinggal bersama yang disertai suatu permasalahan yang melanggar hukum. Kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami, merupakan hal yang biasa terjadi, tetapi bagaimana hal itu jika dilakukan oleh istri terhadap suami, tentunya menjadi hal yang luar biasa ,dan penerapan pasal pun yang digunakan adalah KUHP bukan UU PKDRT. Kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan istri sebagai pelaku, tidak menutup kemungkinan menerima dampak atau konsekuensi hukumannya jika perempuan sebagai pelaku kekerasaan dengan ketentuan dalam UU PKDRT dalam pasal 44, pasal 45,pasal 46, pasal 47, pasal 48 ,dan pasal 49 atau dilihat dari unsur penganiayaan yang terjadi tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga di Pekanbaru ,maka pertama harus dilihat adalah gambaran dari hasil penelitian tentang jumlah kekerasaan dalam rumah tangga tangga yang telah dilaporkan pada Kepolisian Resort Kota Pekanbaru (Polresta) selama 5 tahun terakhir. Dalam penelitian yang penulis lakukan ini,menetapkan masalah tentang faktor penyebab tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami diwilayah hukum Polresta Pekanbaru secara kriminologis serta upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terhadap tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiann nya ,menggunakan metode penelitian observasional research yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang memberikan gambaran yang jelas dan rinci. Faktor penyebab terjadi nya tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami adalah kurang pendapatan suami dalam pemenuhan ekonomi keluarga, ketidaksetaraan gender, masalah mental dan emosinal, pola asuh, ketidaktauan hak dan kewajiban suami istri,dan perselingkuhan.sedangkan upaya yang dilakukan oleh istri terhadap suami antara lain yaitu upaya penanganan secara preventif dan upaya penanggulangan secara represif.
No other version available