Text
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa Ganjal Anjunagan Tu nai Mandiri(ATM) (Studi Kasus Diwilayah Hukum Polres Pelalawa)
Pertumbuhan teknologi mempunyai sisi positif dan negatif. Sisi positif dari perkembangan teknologi yaitu adanya kemudahan dalam mendapatkan suatu informasi dan juga kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu teknologi yang memudahkan manusia dalam bertransksi adalah ATM. Sementara itu, sisi negatif dari perkembangan teknologi tersebut yaitu dimana kemudahan yang diberikan dimanfaatkan dengan cara yang salah, sehingga terjadi banyak sekali kejahatan di dalamnya termasuk Tindak Pidana Pencurian Berupa Ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis paparkan di atas, sehingga penulis menentukan pertama Apa faktor terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Wilayah Hukum Polres Pelalawan serta bagaimana penganggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Penelitian ini jika diperhatikan dari jenis penelitiannya, dapat digolongkan ke dalam penelitian Empris/Sosiologis dengan cara survey yakni penelitian secara langsung kepada responden dengan memanfaatkan alat pengumpul data berbentuk wawancara. Sementara itu, apabila diperhatikan dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni penelitian dimaksudkan guna memberikan penjelasan secara rinci, jelas dan berurutan mengenai masalah utama penelitian.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ganjal ATM terdiri dari (1) Faktor internal yaitu faktor adanya niat pelaku; faktor pendidikan; dan faktor kurang/lemahnya iman; serta (2) Faktor eksternal yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ganjal ATM yang dilakukan ialah sebagai berikut (1) Polres Pelalawan telah melakukan sosialisasi dengan Bhabinkamtibmas; melakukan sosialisasi dengan masyarakat; dan menyebarkan stiker dengan nomor call centre kepolisian di tempat-tempat umum, (2) Pihak bank yaitu melakukan penjagaan terhadap mesin ATM; memberikan edukasi kepada nasabah baik melalui CS maupun media sosial; dan memberitahukan permasalahan terkait ATM kepada pihak sekuriti, serta (3) Pihak swalayan yaitu menambah kamera CCTV di dalam ruangan ATM yang berada di swalayan; mengingatkan nasabah/konsumen untuk tidak memberikan pin kepada sembarangan orang; dan meminta bantuan kepada sekuriti, apabila mengalami masalah pada mesin ATM.
No other version available