Text
Analisis Akibat Hukum Perjanjian Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Sebagai Perubahan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna dari perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum berlangsungnya perkawinan, tetapi juga dapat dilakukan dan dirubah selama berlangsungnya ikatan perkawinan Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Bagaimana konsep hukum perjanjian perkawinan. Kedua, Bagaimana analisis akibat perjanjian perkawinan menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagai perubahan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sedangkan sifat penelitian adalah Deskriptif Analisis dengan mengumpulkan data yang sesuai kemudian disusun dan dianalisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian skripsi yang penulis temukan yakni sebagai berikut : Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memiliki beberapa dampak terhadap perjanjian perkawinan. Salah satu perubahan signifikan yang dihasilkan dari putusan tersebut adalah dalam hal perjanjian perkawinan yang bisa dibuat pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan memberikan keluangan waktu dan kemudahan bagi pasangan suami istri yang belum membuat perjanjian. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada dasarnya mengubah beberapa ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perjanjian perkawinan bersifat final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat sejak di ucapkan atau diputuskannya selama perkawinan artinya bahwa putusan tersebut mengikat para pihak yang berperkara. .
No other version available