Text
Pelaksanaan Adat Perkawinan Sesuku Dalam Perspektif Hukum Islam Di Desa Tanjung Balam Kecamatansiak Hulu Kabupaten Kampar
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai perkawinan sesuku, maka sehingga banyak terjadi suatu permasalahan yang timbul mengenai melarang perkawinan sesuku seperti yang ada di masyarakat desa tanjung balam kecamatan siak hulu kabupaten kampar. Dalam kitab-kitab fiqh dinyatakan bahwa nikah menurut bahasa mempunyai arti hakiki dan arti majazi. Arti hakkikinya adalah “al-Dammul” yang artinya menghimpit, menindih, bercampur atau berkumpul, sedangkan arti majazinya adalah dalam bahasa arab “mumarasat aljins” artinya bersetubuh. Dalam melakukan perkawianan sesuku didesa tanjung balam kecamatan siak hulu kabupaten kampar sanksi yang akan diberikan dalam larangan pernikahan sesuku sangatlah keras kali, di karena sanksi ini diatur dalam keyakinan oleh masyarakat desa tanjung balam dari sejak zaman ninik moyang terdahulu dan datuk-datuk bersumpah sotih. Maka sanksi yang akan diberikan kepada yang melakukan pernikahan sesuku itu di buang di sawah sakti sawah liyek, membayar denda satu ekor kerbau, salah satu harus pindah suku, suku yang pindah serumpun bambu atau sebatang pinang, jika sudah membayar denda baru bisa di perbolehkan tinggal didesa tersebut, jika salah satu keluarga yang mengadakan acara ninik mamak, semondo tuo, imam mesjid, tokoh pemerintah desa, tidak mau menghadiri acara tersebut. Menjadi suatu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sanksi pernikahan sesuku menurut hukum adat masyarakat desa tanjung balam dan bagaimana menurut agama islam tentang pernikahan sesuku di masyarakat desa tanjung balam. Penelitian yang akan dilakukan adalah suatu penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dangan mengunakan wawancara dan data sekunder dan juga turun kelapangan langsung dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah dalam aturan hukum islam tidak terdapat aturan atau melarang dalam perkawinan sesuku yang di sampaikan oleh guru mudo engku sholeh tarikat nasabandi suluk, didesa tanjung balam kecamatan siak hulu kabupaten kampar. Pada saat wawancara guru mudo ongku sholeh manyatakan bahwa yang diatur dalam hukum islam senasab menurut garis keturunan, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum adat khususnya di masyarakat di desa tanjung balam kecamatan siak hulu kabupaten kampar.
No other version available