Text
Tinjauan Hukum Terhadap Peningkatan Permohonan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Permohonan dispensasi kawin adalah permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada pengadilan untuk mengizinkan orang yang meminta melakukan dispensasi tersebut untuk menikah karena calon pengantin tidak memenuhi persyaratan tertentu,yaitu tidak memenuhi batas usia untuk menikah. Salah satu faktor yang menyebabkan dispensasi yaitu atas perubahan syarat-syarat untuk melakukan perkawinan pada undang-undang no. 16 tahun 2019 yaitu ketentuan bahwa seharusnya usia laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun keduamya. Alasan bahwa pada kasus peningkatan dispensasi diatas terjadi karena adanya keadaan yang sangat mendesak yaitu hubungan diluar nikahserta kurangnya sosialisasi serta faktor ekonomi yang menjadi penyebabnya. Adapun rumusan masalah yang dalam penelitian ini adalah, yang pertama Apa Akibat Dari Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Pekanbaru dan yang kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan empiris. Metode tersebut disebut juga dengan metode sosiologis yang mana penelitian hukum primer yang berdasarkan pada penelitian langsung dilapangan dengan cara yaitu wawancara,observasi serta dokumentasi. Adapun data dan sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu data primer yakni data yang diperoleh dari terjun kelapangan langsung dan data sekunder didapatkan dari penelusura kepustakaan. Adapun tekhnik pengumpulan data yang digunakan penullis yaitu wawancara dan kuisioner. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode penarikan kesimpulan deduktif yaitu suatu tekhnik penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum kehal-hal yang lebih khusus. Adapun hasil dari penelitian ini Pertama akibat dari dispensasi perkawinan menunjukkan bahwa belum adanya kesiapan dalam memasuki kehidupan berumah tangga, kesiapan fisik maupun mental, akibat lain dari perkawinan yang tidak tercatat ini bisa membuat tidak dikeluarkannya bukti yang sah berupa akte nikah, sehingga akan memyulitkan dalam pembuatan akte kelahiran anak, kartu keluarga dan lain sebagainyamengenai hal keperdataan yang harus dicatatkan dikantor catatan sipil. Kemudian yang kedua mengenai pertimbangan hakim tentang dispensasi perkawinan yang mana hakim memutuskan untuk mengabulkan dispensasi perkawinan tersebut karena beberapa hal yaitu faktor hamil diluar nikah, ekonomi dan juga pendidikan. Dalam kasus dispensasi ini pada tahun 2017-2021 terdapat beberapa kasus yang dikabulkan oleh hakim dengan alasan agar terhindar dari hinaan dan dikucilkan dilingkungan masyarakat, alasan inilah salah satu faktor hakim mau mengabulkan dispensasi tersebut dan juga syarat yang sudah terpenuhi atau lengkap secara dokumen.
No other version available