Text
Analisis Yuridis Penegakan Hukum Atas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Yang Tidak Di Laksanakan Oleh Perusahaan
Pengertian di atas bahwa setiap usaha yang menggunakan atau menjalankan usaha atau menggunakan SDA yang harus melaksanakan tanggung jawab sosial beserta lingkungannya. TJSL tujuannya agar terus menjaga kelestarian ekonomi dan lingkungan baik secara lingkungan maupun sosial. Bagaimana ini berlaku untuk penegakan hukum tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tidak ditegakkan perusahaan?Apakah itu dilaksanakan?Inggris adalah jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif. riset. Kajian tentang analisis hukum penegakan hukum terhadap korporasi yang tidak melakukan tanggung jawab sosial maupun lingkungan menunjukkan bahwa beberapa aturan mengatur tentang aturan lingkungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait PT, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2012 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PP maupun Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Penegakan Hukum Atas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Yang Tidak dijalankan Perusahaan adanya pemberian sanksi pada perusahaan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan seperti Pembatasan aktivitas bisnis, Pembekuan aktivitas usaha ataupun fasilitas penanaman modal, Peringatan tertulis, pencabutan aktivitas bisnis ataupun fasilitas penanaman modal.
No other version available