Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Lisan dalam Kegiatan Sewa Menyewa Rumah Petak di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
Penelitian ini membahas terakait perbuatan sewa menyewa yang didasarkan pada perjanjian lisan yang dilakukan pihak pemilik dan penyewa rumah petak. Dalam melakukan sebuah perjanjian lisan tentu tidak lepas dari resiko yang akan muncul disebabkan salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang sudah disepakti bersama antara pemilik dan penyewa rumah petak. Adapun faktor wanprestasi yang dilakukan penyewa rumah petak yaitu karena penyewa rumah petak terkadang terlambat menerima gajian sehingga otomatis pembayaran uang sewa rumah petakpun ikut terlambat. Perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak memilik kekuatan hukum dan sulit untuk dilakukan pembuktian jika terjadi wanprestasi karena tidak ada bukti secara fisik. Adapun rumusan masalah : Pertama Bagaimana upaya hukum jika salah satu pihak terkait melakukan wanprestasi perjanjian lisan dalam kegiatan sewa menyewa rumah petak di Keluharan Pangkalan Kerinci Timur. Kedua Bagaimana pembuktian perjanjian lisan jika terjadi wanprestasi dalam kegiatan sewa menyewa rumah petak di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur ke Pengadilan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris (Observational Research) dengan cara survey yaitu peneliti langsung turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu peneliti memberikan gambaran serta menganalisis dari pertanyaan yang lengkap, detail dan jelas dalam penelitian ini dan penelitian ini peneliti menggunakan sampel dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan : Pertama, Terdahap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pemilik dan penyewa rumah petak di kelurahan pangkalan kerinci timur jika terjadi wanprestasi maka diselesaikan dengan jalur non litigasi atau musyawarah mufakat dengan cara negosiasi antara pemilik dan penyewa rumah petak. Adapun penyelesaian wanprestasi dengan jalur non litigasi maka hubungan antara pemilik dan penyewa rumah petak tetap terjaga ketimbang menyelesaikan jalur litigasi serta pemilik rumah petak menyelesaikan wanprestasi dengan jalur non litigasi sebab pemilik rumah petak kurangnya mengetahui bagaimana menggugat dan membuktikan wanprestasi perjanjian lisan ke pengadilan. Kedua, terhadap pembuktian perjanjian lisan ke pengadilan jika terjadi wanprestasi yang dilakukan penyewa rumah petak di kelurahan pangkalan kerinci timur maka pemilik rumah petak harus menyertakan bukti berupa kwitansi dan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut. jika hanya mengandalkan saksi yang mengetahui adanya sebuah perjanjian lisan tersebut maka proses pembuktian akan menjadi sulit tanpa ada alat bukti pendukung lainnya.
No other version available