Text
Implementasi Mediasi Penal dalam Tindak Pidana Tindak Menyenangkan di Polda Riau
ABSTRAK Karena pelaksanaan hukum akan terus mengalami perkembangan dan pembaharuan dari segi kebijakan. Hal ini disebabkan karena hukum akan selalu beradaptasi melalui kehidupan sosial didalam masyarakat, banyak profesi penegakan hukum dan masyarakat umum percaya bahwa ini tidak sepadan dengan risikonya, sehingga diperlukan gagasan Mediasi Penal dalam penegakan hukum. Dianggap sebagai salah satu bentuk strategi penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, kerabat pelaku dan korban, serta pihak-pihak lain yang terkait, untuk mencapai penyelesaian yang adil dengan fokus pada mengembalikan keadaan sebagaimana mestinya. Sebelum dan menghindari pembalasan. Dengan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, mediasi penal berupaya mewujudkan keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mediasi penal dan tantangan yang dihadapi Polda Riau saat menggunakannya untuk menyelesaikan kasus pidana tidak menyenangkan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum empiris sebagai strategi penelitian. Selain menggunakan sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier, serta melakukan wawancara dengan pihakpihak terkait, sedapat mungkin untuk mengumpulkan informasi tentang jenis-jenis kejahatan ringan dan penyelesaiannya melalui mediasi penal di wilayah Polda Riau. Terdapat banyak kasus pidana Tidak Menyenangkan di bawah pengawasan Polda Riau telah diselesaikan dengan menggunakan strategi mediasi penal. Dalam hal pengawasan polisi, Polda Riau membantu masyarakat dengan persyaratan hukum, menawarkan berbagai fasilitas, memudahkan masyarakat untuk menggunakannya, dan memenuhi semua kebutuhan mereka.
No other version available