Text
Pelaksanaan Restorative Justice pada Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Di Lakukan di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi.
Tindak pidana di Negara Indonesia yang terus merajalela mengakibatkan semakin banyak pula alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, salah satunya adalah Restorative Justice atau Konsep Keadilan. Institusi yang menggunakan alternatif ini adalah Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi. Sejak tahun 2019 kasus penganiayaan banyak terjadi dan di tahun 2023 terus mengalami peningkatan jumlah kasus penganiayaan sebanyak 13 kasus dan hanya 3 kasus yang menggunakan penyelesaian Restorative Justice. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan restorative justice pada kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi dan apa yang menjadi hambatan saat pelaksanaan restorative justice pada kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observation a research dengan cara survey yang dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian deskriptif analitis, metode ini ditujukan untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam pelaksanaan restorative justice pada kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan mediasi, kemudian administrasi syarat formil, dengan tahap terakhir menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara. Lalu penyidik menerbitkan Ketetapan SP3 dan mencatat ke buku register sebagai perkara Restorative Justice dihitung sebagai penyelesaian perkara. Sedangkan pada hambatan yang terjadi dapat berupa adanya pihak yang mencari keuntungan karena mempunyai bekas pukulan atau lebam yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan korban sehingga Restorative Justice tidak dapat dicapai. Serta adanya pihak yang ikut campur sehingga tidak tercapai nya kesepakatan antara pelaku dan korban.
No other version available