Text
Tinjauan Krimonologis Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan di Wilayah Polres Indragiri Hilir
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur oleh serangkaian nilai- nilai dan kaidah-kaidah. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang dianut oleh masyarakat tersebut maka lahirlah hukum sebagai aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban, ketenangan, kedamaian dan kesejateraan. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat adalah pengeroyokan. Pengeroyokan adalah proses atau cara perbuatan mengeroyok memiliki pengertian bahwa tindak pelanggaran hukum yang bersama-sama melakukan kekerasan terharhap orang atau barang. Yang dimana perbuatan ini telah melanggar perundang-undangan yang termuat dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun rumusan masalah yang dikaji pada penelitian ini, (1) Apa penyebab terjadinya tindak pidana pengeroyokan di wilayah polres indragiri hilir, (2).bagaimana upaya penanggulangan tindak pengeroyokan oleh polres indragiri hilir. Metode pendekatan yang digunakan peneliti pada penelitian ini adalah metode hukum empiris. Jika ditinjau dari jenisnya, maka penelitian ini masuk golongan observational research yang dilakukan dengan cara penelitian langsung dengan menggunakan alat pengumpul data berupa Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terjadinya pengeroyokan di wilayah Hukum Polres Inhil di latar belakangi karna faktor dendam, lingkungan, kurang nya penggawasan dari orang tua di karenakan sibuk berkerja, dan terakhir faktor terpancing emosi. Yang dimana pelaku merasa tidak terima dan menggajak rekanrekan lainnya untuk melakukan pengeroyokan kepada pelaku. Adapun upaya pencegahan seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan tujuan dampak terjadinya pengeroyokan. Dan ada juga Upaya Penindakan seperti pihak penyidik menerima laporan dari masyarakat, Mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan Pelaksanaan penangan atau disebut olah TKP. Kemudian tindakan pelaksanaan seperti melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaa dan Rekonstruksi. Dan tindakan akhir seperti melakukan pemberkasan, melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
No other version available