ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pengelolaan atas Tanah di Pulau Rempang Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam
Bookmark Share

Text

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pengelolaan atas Tanah di Pulau Rempang Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam

Diniya Ramadhanti - Personal Name; Arifin Bur - Personal Name;

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang mengatur pengelolaan lahan juga merupakan indikator untuk menilai kewenangan negara dalam penguasaan lahan. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menegaskan bahwa hak negara atas tanah mencakup semua aspek, termasuk tanah, air, ruang angkasa, dan sumber daya alam di dalamnya, yang dianggap sebagai bagian dari kekayaan nasional dengan hubungan yang tak terputus dengan Bangsa Indonesia. Penelitian ini mengevaluasi kesesuaian hak pengelolaan atas Pulau Rempang yang diatur oleh pemerintah dengan dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Pengelolaan Daerah Industri di Pulau Batam. Selain itu, penelitian ini juga menilai apakah pengelolaan dan relokasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan pendekatan yuridisnormatif, yang meninjau masalah dengan landasan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menetapkan Pulau Batam sebagai lingkungan kerja daerah industri yang didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Otorita Batam memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola lahan di Pulau Rempang dengan membayar Hak Guna Lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bata. Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Terikat (Bonded Zone). Konflik antara aparat dan masyarakat terjadi akibat Proyek Rempang Eco City pada tahun 2023. Masyarakat menolak relokasi di Pulau Rempang karena merupakan tanah adat dan telah dikuasai oleh masyarakat selama 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak masyarakat adat di Pulau Rempang diakui sebagai pemilik fisik lahan yang dilindungi dan diakui oleh pemerintah.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 341.48 Din t
241081
Available
Detail Information
Call Number
Hukum 341.48 Din t
Language
Indonesia
NPM
201010008
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Hak
Hak Pengelolaan Atas Tanah, Kawasan Terikat, Daera
Other Information
Petugas
kanti
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?