Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pengelolaan atas Tanah di Pulau Rempang Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang mengatur pengelolaan lahan juga merupakan indikator untuk menilai kewenangan negara dalam penguasaan lahan. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menegaskan bahwa hak negara atas tanah mencakup semua aspek, termasuk tanah, air, ruang angkasa, dan sumber daya alam di dalamnya, yang dianggap sebagai bagian dari kekayaan nasional dengan hubungan yang tak terputus dengan Bangsa Indonesia. Penelitian ini mengevaluasi kesesuaian hak pengelolaan atas Pulau Rempang yang diatur oleh pemerintah dengan dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Pengelolaan Daerah Industri di Pulau Batam. Selain itu, penelitian ini juga menilai apakah pengelolaan dan relokasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan pendekatan yuridisnormatif, yang meninjau masalah dengan landasan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menetapkan Pulau Batam sebagai lingkungan kerja daerah industri yang didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Otorita Batam memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola lahan di Pulau Rempang dengan membayar Hak Guna Lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bata. Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Terikat (Bonded Zone). Konflik antara aparat dan masyarakat terjadi akibat Proyek Rempang Eco City pada tahun 2023. Masyarakat menolak relokasi di Pulau Rempang karena merupakan tanah adat dan telah dikuasai oleh masyarakat selama 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak masyarakat adat di Pulau Rempang diakui sebagai pemilik fisik lahan yang dilindungi dan diakui oleh pemerintah.
No other version available