Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Di Bawah Umur(Studi Kasus di Polsek Rumbai Pesisir)
Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi di anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual, tidak mendapatkan perlindungan aturan hukum serta hak asasi manusia yang memadai sebagai akibatnya anak berulang kali menjadi korban. Seringkali terjadinya tindakan kriminal terhadap anak-anak di bawah umur dimana tindakan criminal itu berupa pelecehan seksual maupun pencabulan bahkan korbannya antara lain masih di bawah umur yang mirisnya korban di bunuh oleh pelaku itu. Fenomena ini dapat merugikan anak sebab bisa mengakibatkan ganguan pada jiwa serta mental anak. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas dapat di rumuskan permasalahan tentang bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur oleh Polsek Rumbai Pesisir serta hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhada tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur oleh Polsek Rumbai Pesisir. Dalam penelitian ini menggunakan meitodei Peineilitian Hukum Eimpiris yaitu peineilitian hukum yang meimpeiroleih data dari obseirvational reiseiarch atau peineilitian surveiy deingan cara turun langsung kei lokasi peineilitian untuk meindapatkan data yang akurat dan konkrit teirhadap eiveiktifitas hukum dengan sifat peineilitian deiskriptif analisis. Didalam mengumpulkan data dengan sumber data primer dan sekunder. Maka peineilitian ini di susun seicara sisteimatis. Pada kasus ini penyelidikan perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak diwilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir berawal dari laporan atau pengaduan dari masyarakat/korban kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan KUHAP. Namun terjadi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak yaitu masih kurangnya penyidik Polisi Wanita atau (Polwan) untuk melakukan penyelidikan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Selanjutnya sarana atau fasilitas pendukung di Polsek Rumbai Pesisir saat ini belum memiliki Ruangan Pelayanan Khusus (RPK) untuk memeriksa anak atau perempuan korban kekerasan seksual. Sehingga upaya yang harus dilakukan oleh Polsek Rumbai Pesisir dalam mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak meliputi faktor penegak hukum yaitu dengan mengoptimalkan kemampuan serta keterampilan penegak hukum itu sendiri, faktor sarana dan prasarana meliputi peningkatan fasilitas dan teknologi yang memadai untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum serta faktor masyarakat dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanggulangan kejahatan kekerasan seksual.
No other version available